Monday, 03 Aug, 2026

Perbandingan Prosedur Keberatan dan Banding Pajak di Pengadilan Pajak

Jika terjadi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak (WP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai jumlah implikasi sertifikat pajak yang terutang—misalnya setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil audit—hukum perpajakan di Indonesia menyediakan jalur penyelesaian sengketa hukum (tax dispute).

Proses ini dibagi menjadi dua tahapan formal berjenjang: Keberatan (ranah administratif di internal DJP) dan Banding (ranah peradilan yudisial di Pengadilan Pajak).

Berikut adalah analisis perbandingan mendalam mengenai prosedur, persyaratan, dan implikasi hukum dari kedua jalur sengketa tersebut:

1. Prosedur Keberatan (Tahap Pertama – Administrasi DJP)

Keberatan adalah langkah awal yang wajib ditempuh secara formal sebelum Wajib Pajak bisa melangkah ke pengadilan. Ini merupakan proses review internal oleh tim penelaah keberatan di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Ketentuan Utama Prosedur Keberatan:

  • Objek Gugatan: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

  • Batas Waktu Pengajuan: Maksimal 3 bulan sejak tanggal dikirimnya surat ketetapan Kelas Belajar Perpajakan Online atau sejak tanggal pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga, kecuali jika WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeure).

  • Syarat Pembayaran Minimal: WP wajib melunasi terlebih dahulu sejumlah pajak yang telah disetujui oleh WP dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) sebelum surat keberatan disampaikan. Jika dalam SPH/PAHP perusahaan sepakat bayar Rp10 juta dari total temuan Rp100 juta, maka Rp10 juta tersebut wajib lunas.

  • Jangka Waktu Keputusan: Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima. Jika lewat 12 bulan DJP tidak mengeluarkan keputusan, keberatan WP dianggap dikabulkan sepenuhnya.

2. Prosedur Banding (Tahap Kedua – Pengadilan Pajak)

Jika Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan) yang diterbitkan oleh DJP ternyata menolak argumen Wajib Pajak (baik seluruhnya maupun sebagian), WP yang tidak puas dapat menempuh jalur hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak.

Ketentuan Utama Prosedur Banding:

  • Objek Gugatan: Hanya Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh DJP. WP tidak bisa langsung mengajukan banding atas SKP hasil pemeriksaan tanpa melalui proses keberatan terlebih dahulu.

  • Batas Waktu Pengajuan: Maksimal 3 bulan sejak tanggal diterimanya Surat Keputusan Keberatan.

  • Syarat Pembayaran Minimal (Aspek Krusial): Berdasarkan UU Pengadilan Pajak, putusan banding bukan merupakan kelanjutan eksekusi penagihan pajak, sehingga pengajuan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang belum dibayar dalam SK Keberatan. Namun, secara administratif formal pengajuan, WP tidak lagi diwajibkan menyetor 50% utang pajak di muka untuk dapat menyidangkan perkaranya (Pasca-Putusan MK No. 26/PUU-XXI/2023). Pembayaran sengketa difokuskan pada hasil akhir amar putusan pengadilan.

  • Jangka Waktu Putusan: Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan dalam jangka waktu 12 bulan sejak Surat Banding diterima (dapat diperpanjang paling lama 3 bulan dalam kondisi khusus).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *